Perubahan Nama BPR
Berdasarkan :
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. RUPS-LB Tanggal 27 Desember 2023 dengan Agenda Perubahan Anggaran Dasar
3. Keputusan KEMENKUMHAM RI NomorAHU-0020504.AH.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT BPR BKK Kota Tegal (Perseroda)
Dengan ini disampaikan kepada Seluruh Masyarakat, Nasabah, Relasi dan Pihak yang berkepentingan bahwa telah dilakukan perubahan nama yang
semula :
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT
BADAN KREDIT KECAMATAN KOTA TEGAL (PERSERODA)
Menjadi :
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
BADAN KREDIT KECAMATAN KOTA TEGAL (PERSERODA)